Home Hukum Bola Panas Sengketa Lahan Berau: Warga Laporkan Dugaan Dokumen Palsu PT Berau Coal

Bola Panas Sengketa Lahan Berau: Warga Laporkan Dugaan Dokumen Palsu PT Berau Coal

38
0
SHARE
Bola Panas Sengketa Lahan Berau: Warga Laporkan Dugaan Dokumen Palsu PT Berau Coal

Balikpapan, 12 Maret 2026 — Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen otentik yang menyeret perusahaan tambang PT Berau Coal kini memasuki babak baru. 

Kasus tersebut resmi dilaporkan dan tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur setelah Kelompok Tani Usaha Bersama (Poktan UBM) Maraang mengajukan laporan atas dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses persidangan sengketa lahan pada 2025 lalu.

Laporan warga itu telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Kaltim dengan Nomor: STPL/67/II/2026/SPKT I tertanggal 14 Februari 2026. 

Pelaporan tersebut menjadi langkah hukum terbaru yang ditempuh masyarakat untuk memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim dirampas.

Kuasa Poktan UBM sekaligus pelapor, M. Rafik, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar upaya memenangkan sengketa, tetapi bentuk perjuangan mencari keadilan bagi masyarakat yang merasa haknya dirugikan.

“Ini bukan semata-mata soal menang atau kalah di pengadilan. Kami melapor karena tanah masyarakat diduga dirampas dengan menggunakan dokumen yang kuat dugaan palsu. Ini menyangkut hak hidup dan martabat warga,” ujar Rafik kepada awak media, Jumat (11/3/2026).

Rafik mengungkapkan, masyarakat juga tengah menyiapkan aksi damai pasca-Lebaran sebagai bentuk tekanan moral agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Kami akan melakukan aksi damai di lokasi lahan kami. Tuntutan kami jelas: hentikan seluruh aktivitas pertambangan di atas lahan yang kami klaim sampai ada kejelasan hukum. Kami tidak bisa menerima jika tanah rakyat diambil dengan dasar hukum yang kami duga kuat bermasalah,” tegasnya.

Ia menambahkan, surat pemberitahuan aksi rencananya akan ditembuskan secara luas, mulai dari kepala desa hingga Presiden, dari DPRD tingkat kabupaten hingga DPR RI, serta dari kepolisian sektor hingga Mabes Polri.

“Semua kami lakukan agar publik mengetahui mengapa masyarakat sampai harus turun ke jalan. Kami ingin keadilan ditegakkan dan aktivitas perusahaan dihentikan sementara sampai persoalan ini terang,” katanya.

Dugaan Kejanggalan Dokumen

Rafik juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan perusahaan dalam persidangan sebelumnya. Salah satunya adalah adanya surat garapan atas nama seseorang yang saat itu masih berusia empat tahun.

“Bagaimana mungkin anak berusia empat tahun memiliki surat garapan tanah? Secara logika maupun hukum ini sulit diterima. Kami berharap penyidik bekerja profesional, transparan, dan berani menelusuri fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Polisi Mulai Periksa Saksi

Sementara itu, kuasa hukum Poktan UBM, Noor Jannah, menyatakan laporan yang diajukan kliennya telah memenuhi unsur formil maupun materiil untuk ditindaklanjuti.

Menurutnya, sebelum menempuh jalur pidana, pihaknya telah lebih dahulu melayangkan Somasi I dan Somasi II kepada perusahaan, namun tidak mendapatkan tanggapan.

“Karena tidak ada respons, kami akhirnya menempuh jalur hukum. Saat ini prosesnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh penyidik Polda Kaltim,” jelas Jannah.

Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Sampara selaku Ketua Poktan UBM, Aldi, Kamaruddin yang merupakan mantan Ketua RT, serta Nurbaya.

“Ke depan masih akan ada saksi lain yang dipanggil. Kami juga sudah menyiapkan saksi tambahan untuk memperkuat laporan ini,” katanya.

Nama Dipakai Saat Masih Anak-anak

Dalam kesempatan yang sama, Aldi menyatakan keberatan karena namanya tercantum dalam salah satu surat garapan yang diduga digunakan sebagai dasar hukum oleh perusahaan.

“Saya sangat keberatan. Dalam dokumen itu tercantum nama saya sebagai pemilik surat garapan, padahal saat itu usia saya baru empat tahun. Saya sama sekali tidak tahu-menahu tentang surat tersebut,” ujarnya.

Aldi menilai penggunaan namanya dalam dokumen tersebut tidak masuk akal dan merugikan dirinya serta kelompok tani yang selama ini mengelola lahan tersebut.

Mantan Ketua RT Bantah Tanda Tangan

Kesaksian juga datang dari Kamaruddin, mantan Ketua RT 09 yang menyebut tanda tangannya diduga dicatut dalam dokumen pelepasan lahan yang digunakan perusahaan.

“Saya sangat kaget ketika melihat ada tanda tangan saya dalam surat pelepasan tersebut sebagai RT 09 pada tahun 2008. Padahal sejak 2003 saya sudah tidak menjabat lagi sebagai RT. Jika benar itu digunakan, berarti ada pihak yang memalsukan tanda tangan saya,” tegasnya.

Kasus ini pun berpotensi menjadi perhatian publik mengingat nilai dan luas lahan yang disengketakan serta keterlibatan perusahaan tambang besar di Kabupaten Berau.

Poktan UBM berharap proses hukum di Polda Kaltim dapat mengungkap secara terang dugaan pemalsuan dokumen tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan.(@tim)