Jakarta, 16 Januari 2026 —,Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima surat kuasa hukum yang diajukan oleh warga atas nama M. Rafik, melalui Kantor Hukum Noor Jannah, S.H., M.H. dan Rekan.
Berdasarkan dokumen resmi bernomor 012/SPP/I/2026, surat tersebut tercatat diterima oleh Ditjen Gakkum ESDM pada 8 Januari 2026, sebagaimana dibuktikan dengan stempel penerimaan instansi terkait.
Dalam surat itu, M. Rafik, warga Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, secara resmi menunjuk Advokat Noor Jannah, S.H., M.H. sebagai penerima kuasa hukum. Penunjukan tersebut mencakup pemberian kewenangan penuh kepada kuasa hukum untuk bertindak dan mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian kuasa ini dilakukan agar seluruh proses hukum dapat berjalan secara tertib, sah, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” demikian salah satu poin penting yang tertuang dalam surat tersebut.
Kuasa hukum berkedudukan di Jalan Keramat, Kompleks Griya Persada Banjar, Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM dan disampaikan ke alamat kantor pusat Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 18, Jakarta Pusat.
Penyampaian surat kuasa ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang ditempuh oleh pihak pemberi kuasa. Melalui pendampingan kuasa hukum, diharapkan seluruh tahapan penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Ditjen Gakkum ESDM terkait tindak lanjut atas surat kuasa tersebut.(ydhi/dw)













LEAVE A REPLY